Bisnis

LPS: Kenaikan Suku Bunga Simpanan untuk Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan kenaikan suku bunga pinjaman simpanan rupiah di bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Kenaikan suku bunga ini berlaku untuk periode 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023.

Rinciannya, suku bunga pinjaman simpanan rupiah di bank umum meningkat menjadi 4%, di BPR meningkat menjadi 6,5%, dan di valas meningkat menjadi 2%.

Tingkat bunga penjaminan ini merupakan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

LPS mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besar tingkat bunga penjamin yang berlaku saat ini, dan tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga kepercayaan nasabah deposan. Pihak LPS juga mengharapkan bank tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan pengelolaan likuidita oleh Bank Indonesia.

Kenaikan suku bunga ini ditujukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Para nasabah diharapkan untuk selalu memperhatikan informasi yang diberikan oleh bank terkait dengan tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku saat ini.