News

Konsumen Meikarta Digugat Rp56 Miliar: Komisi VI DPR Panggil Pengembang Proyek untuk Penjelasan

Komisi VI DPR RI memanggil PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku manajemen proyek Meikarta untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada sejumlah konsumen Meikarta. Pemanggilan ini diumumkan oleh anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade melalui akun sosial media Twitternya.

Pemanggilan itu juga tertulis dalam agenda harian DPR RI dengan acara Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI dengan Presiden Direktur PT Mahkota Sentosa Utama. Sebelumnya, 18 orang pengurus dan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) mengikuti sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

DPR RI Minta Penjelasan soal Gugatan ke Konsumen Meikarta?

Kedelapan belas konsumen Meikarta tersebut digugat secara perdata oleh anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk, yaitu PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta. PT MSU menggugat konsumen Meikarta senilai total Rp56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan. Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Pemanggilan manajemen Meikarta oleh Komisi VI DPR RI ini menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan kepada konsumen. Komisi VI DPR RI berharap dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi konsumen Meikarta dan memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.