Berita

Peraturan Baru: Tunjangan Pulsa PNS Tahun 2024 Bakal Diatur Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait tunjangan pulsa PNS (pegawai negeri sipil) yang akan berlaku pada tahun depan. Tunjangan pulsa PNS untuk tahun 2024 akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dari hasil penelusuran, ditegaskan bahwa dalam Pasal 1 PMK tersebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya yang mencakup harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghitung biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk tahun anggaran 2024.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai (a) batas tertinggi atau (b) estimasi. Pasal 3 Ayat 1 menjelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian integral dari Peraturan Menteri ini.

Selain Tunjangan Pulsa PNS, Ada Pembiayaan Lain?

Sementara itu, di Ayat 2 disebutkan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran II yang juga merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2023 dan ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengatur tunjangan pulsa PNS. Dalam Lampiran I, terdapat poin yang membahas tentang paket dan komunikasi. Dijelaskan bahwa untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara, tunjangan per orang per bulan (OB) sebesar Rp400.000. Sedangkan untuk pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah, tunjangan per OB adalah Rp200.000.

Selanjutnya, biaya paket data dan komunikasi merupakan bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam menjalankan tugasnya membutuhkan komunikasi secara daring (online) secara signifikan. Pemberian biaya paket data dan komunikasi akan diberlakukan dengan selektif, dengan mempertimbangkan sejauh mana tugas yang dilaksanakan serta penggunaan media daring (online) yang diperlukan, selaras dengan prinsip pengelolaan yang baik dan akuntabilitas.

Mahasiswa yang terlibat dalam pembelajaran daring (online) serta masyarakat yang terlibat dalam kegiatan online yang bersifat insidentil akan mendapatkan biaya paket data sesuai kebutuhan, dengan batas tertinggi sebesar Rp150.000 per orang per bulan. Bagaimana tanggapan Anda soal tunjangan pulsa PNS ini?