Berita

Keputusan Pahit Merpati Airlines untuk Tak Tepati Janji!

PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) alias Merpati Airlines berakhir dengan menerima kenyataan pailit, setelah berbagai upaya penyelamatan dilakukan. Merpati dinyatakan pailit pada 2 Juni 2022 lalu oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan instruksi dari BUMN.

“Menyatakan termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi salah satu amar putusan hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

Merpati diputus pailit lantaran PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) selaku pemohon mengajukan permohonan ke PN Surabaya atas Permohonan Pembatalan Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan. “Iya (benar Merpati Airlines dinyatakan pailit). Itu merujuk kepada keputusan pengadilan di Surabaya ya,” kata Direktur Utama PPA Yadi Ruchandi saat dikonfirmasi 7 Juni 2022 lalu.

Dalam keterangan tertulisnya, Yadi menjelaskan, pembatalan perdamaian ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap Merpati karena sudah lama tak beroperasi. “PPA telah menjalankan amanat untuk menyelesaikan permasalahan penerbangan Merpati yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas penerbangan Merpati yang sudah tidak beroperasi sejak 2014,” katanya.

Merpati Airlines Memang Sudah Ditargetkan Tutup

Merpati sendiri sudah tidak beroperasi sejak 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di 2015. Dalam perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati beroperasi kembali. Nyatanya, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat, tidak mampu menyediakan pendanaan.

Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020. Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi itu, maka kewajiban Merpati kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset penerbangan Merpati melalui mekanisme lelang.

“Sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” ujar Yadi.

Merepons putusan pailit Merpati Airlines, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, maskapai pelat merah ini memang menjadi salah satu target perusahaan yang akan ditutup. “Merpati nanti tanya Pak Yadi (Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA). Intinya kan Merpati dari tujuh perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati,” kata Erick.