Proyek Sonic Bay Smelter Nikel di Weda Bay Tunda Investasi, Bukan Pembatalan

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menepis kabar bahwa BASF SE dan Eramet SA membatalkan investasi mereka dalam proyek Sonic Bay di Kawasan Industri Teluk Weda, Maluku Utara. Menurutnya, kedua investor Eropa tersebut hanya menunda sementara proyek smelter nikel/kobalt berbasis HPAL tersebut, akibat penurunan pasar kendaraan listrik di Eropa serta kebijakan pajak impor AS terhadap mobil China.

“Akibat pasar yang sedang menurun, mereka memilih untuk menahan diri sementara. Ini bukan pembatalan, mereka hanya menunda sampai kondisi pasar global membaik. Begitu mereka memulai investasi dan produksi, akan disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujar Bahlil dalam keterangannya.

Kabar mengenai mundurnya BASF dari proyek senilai US$2,6 miliar pertama kali muncul setelah BASF mengeluarkan pernyataan resmi pada 26 Mei 2024, menyatakan keputusan untuk tidak melanjutkan proyek Sonic Bay pemurnian nikel-kobalt di Teluk Weda setelah evaluasi menyeluruh.

Sementara itu, Eramet, perusahaan Prancis, juga mengumumkan mundur dari proyek dengan alasan strategi eksekusi yang tidak memuaskan bersama BASF dan perubahan pasar global dalam industri nikel.

Meskipun demikian, baik BASF maupun Eramet menegaskan komitmen mereka untuk terus mengevaluasi potensi investasi dalam rantai nilai baterai kendaraan listrik berbasis nikel di Indonesia.

Proyek Sonic Bay di Weda Bay diharapkan menjadi salah satu infrastruktur kunci dalam mendukung industri baterai global, mengingat pentingnya nikel dalam pembuatan baterai kendaraan listrik yang semakin mendominasi pasar.

Perkembangan selanjutnya dari proyek ini akan terus dipantau oleh pemerintah dan stakeholder terkait guna memastikan bahwa potensi investasi dalam industri nikel di Indonesia tetap berjalan sesuai dengan rencana.

Demikian informasi seputar investasi proyek Sonic Bay di Teluk Weda, Maluku. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.