PT PLN (Persero) telah mengambil langkah maju dengan mendorong penggunaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dalam kendaraan dinas dan operasional manajemen di seluruh perusahaan. Hingga bulan Juli 2023, lebih dari 325 mobil listrik dan lebih dari 1.500 motor listrik telah diadopsi oleh PLN sebagai bagian dari armada operasionalnya di seluruh Indonesia. Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Kendaraan Dinas dan/atau Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Surat Edaran Menteri BUMN Nomor S-565/MBU/09/2022 yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto menyatakan bahwa penggunaan EV merupakan bentuk nyata komitmen PLN dalam mendukung transisi energi dari bahan bakar minyak ke listrik. Semua unit PT PLN, termasuk direksi perusahaan, telah mengadopsi kendaraan listrik dalam operasional sehari-hari.
Dia menjelaskan, “Penggunaan kendaraan listrik ini adalah bukti komitmen kita dalam mendukung transisi energi dan mengurangi emisi karbon serta polusi udara. Kami telah memulai dengan menerapkan EV dalam operasional semua unit PLN, bahkan direksi PLN juga sudah menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.”
PLN juga berupaya mempercepat ekosistem kendaraan listrik di internal perusahaan dengan meluncurkan program konversi motor listrik untuk pegawai PLN Pusat. Dalam program ini, 50 motor berbahan bakar minyak yang didaftarkan pertama kali oleh pegawai akan dikonversi menjadi motor listrik secara gratis.
Gregorius menyampaikan, “Kami memberikan kemudahan bagi pegawai yang ingin mengkonversi motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik. Bagi 50 pegawai pertama yang mendaftar, konversi akan dilakukan tanpa biaya apa pun.”
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk memperoleh layanan konversi gratis ini. Motor harus memiliki kapasitas mesin antara 110 hingga 160 cc, memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku, dan motor tersebut harus berlokasi di wilayah Jabodetabek.
PLN juga berperan dalam pengembangan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, lebih dari 600 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), lebih dari 1.400 Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), serta lebih dari 9.000 Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) telah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan menyediakan infrastruktur yang memadai, kami sebagai penggerak harus memberikan contoh konkret dalam penggunaan EV. Ini akan membangkitkan kepercayaan masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik,” tambah Gregorius.