Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) telah mengambil langkah signifikan dalam memperbaiki kebijakan hulu migas guna mengoptimalkan eksplorasi sumber daya migas di Indonesia. Perbaikan ini meliputi revisi beberapa peraturan penting, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 terkait perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.
Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto menjelaskan salah satu strategi utama yang ditekankan adalah melakukan eksplorasi massif untuk menemukan cadangan baru yang berpotensi menjadi produksi migas.
“Investasi di sektor migas, terutama gas bumi sebagai bagian dari transisi energi, diperkirakan akan semakin meningkat,” ujarnya.
Ariana juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian ESDM telah melakukan penyempurnaan kebijakan hulu migas terkait insentif untuk eksplorasi dan eksploitasi migas. Langkah ini mencakup penyusunan regulasi pendukung baru yang sedang difinalisasi untuk mendukung aktivitas industri migas di Indonesia.
Terdapat tiga kebijakan besar yang diimplementasikan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor hulu migas. Pertama, perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas yang mencakup peningkatan bagi hasil hingga 50%, penurunan minimum signature bonus, serta penawaran langsung blok migas tanpa perlu joint study.
“Sejak tahun 2021, perbaikan ini telah menghasilkan penambahan 21 blok migas baru, menunjukkan kesuksesan langkah-langkah tersebut,” tambah Ariana.
Kedua, kebijakan privilage eksplorasi yang memungkinkan kontraktor untuk memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang sedang dikerjakan, serta perpanjangan jangka waktu eksplorasi hingga 10 tahun atau lebih, telah membantu mendorong penemuan-penemuan signifikan seperti gas bumi di Blok North Ganal.
Ketiga, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021, Kementerian ESDM telah memperbaiki ekonomi kontraktor melalui pengoptimalan split kontraktor, pemberian investment credit, dan perbaikan parameter keekonomian lainnya.
Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM juga sedang mengfinalisasi kebijakan hulu migas Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan kejelasan yang lebih baik bagi para pelaku industri migas di Indonesia.
Kebijakan kebijakan hulu migas termasuk penyederhanaan parameter kontrak agar lebih implementatif dan menarik, serta pemberian split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK) sebagai stimulus bagi sektor tersebut.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri migas Indonesia akan semakin bergairah dalam mengeksplorasi potensi sumber daya migas yang lebih besar, sehingga memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan mencapai tujuan energi yang berkelanjutan.
Demikian informasi seputar kebijakan hulu migas yang baru. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.