BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan lembaga asuransi sosial yang menyediakan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia, telah menambah perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Perlindungan ini mencakup manfaat asuransi kematian dan cacat total, dan berlaku bagi PMI yang bekerja dengan dokumen resmi dan tidak resmi serta di sektor formal dan informal.
Meskipun perlindungan ini ditingkatkan, besaran iuran untuk PMI tetap sama yaitu Rp23.000 per bulan. Namun, PMI yang bekerja di luar negeri diwajibkan untuk membayar iuran minimal selama 6 bulan sejak pertama kali bekerja. PMI yang mengalami kecelakaan atau sakit saat bekerja di luar negeri dapat mengajukan klaim pengobatan dan manfaat asuransi kematian dan cacat total.
Untuk memberikan pelayanan medis dan pengobatan yang lebih baik bagi PMI yang membutuhkan, BPJS Ketenagakerjaan akan menggandeng pihak ketiga yang dipilih melalui proses lelang dan harus memenuhi persyaratan kualitas pelayanan yang ditetapkan. Selain itu, Ketenagakerjaan juga akan memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban serta manfaat yang diperoleh PMI melalui program ini.
Dalam upaya untuk mempermudah akses bagi PMI, perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui aplikasi digital yang dapat diunduh oleh PMI. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI dan meningkatkan kualitas hidup mereka serta memberikan kepastian dan keamanan finansial.
Perlindungan bagi PMI merupakan salah satu upaya dari Ketenagakerjaan untuk mengurangi risiko sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk menyediakan jaminan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri. Semoga upaya ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi PMI dan meningkatkan kualitas hidup mereka.