Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden telah mengesahkan anggaran fiskal 2023 sebesar US$1,66 triliun atau setara Rp25.946 triliun (kurs Rp15.631). Pengumuman disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Gedung Putih.
Mengutip dari Reuters pada Jumat (30/12), anggaran yang diteken Joe Biden itu diketahui lebih banyak untuk pendanaan militer hingga bantuan untuk melindungi pekerja. Anggaran ini tertuang dalam Undang-undang Anggaran yang sebelumnya masih sebuah rancangan.
Selain itu lebih rinci, Joe Biden juga masukan bantuan darurat ke Ukraina dalam anggaran tersebut. Kemudian tambahan bantuan untuk siswa penyandang cacat. Kemudian juga dana untuk pengadaan pelatihan pekerja, serta dana bantuan perumahan murah,
Perumahan murah itu diperuntukkan bagi keluarga, veteran, dan mereka yang melarikan diri dari kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pengesahan RUU yang berisi 4.000 halaman itu perlu melewati Senat dengan suara bipartisan 68-29, dengan dukungan 18 dari 50 Senat Republik. Kemudian juga telah melewati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan sebagian besar suara partai 225-201. Kira-kira apa sebenarnya tujuan Joe Biden dalam hal ini?