Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Penghentian perdagangan sementara ini dilakukan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur dan efisien.
BEI menindaklanjuti surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang menegaskan penundaan pembayaran bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya tahap I tahun 2020. Pengumuman BEI menyatakan bahwa perdagangan saham Waskita Karya akan dihentikan sementara di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 8 Mei 2023, hingga pengumuman lebih lanjut.
Waskita Karya sendiri sedang mengalami kondisi yang tidak baik saat ini, terutama setelah mantan direktur utamanya, Destiawan Soewardjono, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungannya atas langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, dan menyebut peristiwa ini sebagai peringatan bagi BUMN lainnya. Untuk itu, BEI juga mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.
Hal ini penting untuk menjaga perdagangan efek yang teratur dan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan perdagangan efek di pasar modal dapat terus berkembang secara positif dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang terlibat. Kira-kira bagaimana Waskita Karya akan memecahkan masalah ini?