Putusan MA menandai berakhirnya kasus Bank Garansi yang telah mencemarkan nama baik Limanjaya, seorang pengusaha dan investor sukses asal Indonesia. Lantas bagaimana duduk perkaranya?
Putusan MA Keluar, Limanjaya Tidak Bersalah
Kasus Bank Garansi mulai muncul ketika Limanjaya akan melakukan pengembangan pembangkit listrik di Bali (tahun 2007). Kasus tersebebut melibatkan istri beliau Irnawati Sutanto, Morgan Stanley, dan Omega Consultan & Management.
Namun tidak banyak media mengetahui jika Limanjaya maupun Irnawati Sutanto ialah korban dari oknum Omega Consultant & Management-yang mengaku mampu menerbitkan Bank Garansi.
Omega Consultant & Management mengaku siap menerbitkan Bank Garansi sebagai jaminan tambahan untuk pendanaan proyek pambangkit listrik oleh Limanjaya dalam jangka waktu sebagaimana yang diberikan Morgan Stanley.
Perkaranya adalah Omega Consultant & Management menjalankan penerbitan Bank Garansi tanpa melibatkan PT General Energy Bali (Abdul Djalil), Limanjaya, maupun Irnawati Sutanto.
Kasus tersebut demikian kemudian masuk ke pengadilan, dengan membawa Nicholas Koen dan Tony P. Ridwan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembuatan Bank Garansi palsu dan penipuan.
Di lain pihak, Morgan Stanley Bank International Ltd malah melaporkan Limanjaya dan Irnawati Sutanto ke Bareskrim Polri. Kasus Bank Garansi palsu tersebut kemudian masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Sentra.
Namun, kasus berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak bersalah. Mereka diputuskan bebas dari dugaan tindak pidana pemalsuan Bank Garansi atau pengaplikasian surat palsu dan penipuan serta pencucian uang.
Keputusan pengadilan tersebut dikeluarkan lewat Putusan No. 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst., yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 96/PK/PID/2015.
Keputusan MA tersebut, lantas membatalkan Keputusan Mahkamah Agung No: 454 K/PID/2013, tertanggal 24 November 2014 dimana membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1616/Pid.B/2011/PN.JKT.PTS, tanggal 16 Agustus 2012.
Putusan MA yang melibatkan Limanjaya pun selesai, sehingga meyakinkan jikalau dirinya tidak menjalankan tindak pidana. Dengan adanya putusan MA, maka kasus Limanjaya dan Irnawati Sutanto sudah selesai.