Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menargetkan revisi aturan UMP (Upah Minimum Provinsi) selesai pada Selasa (31/10) mendatang. Dalam sebuah acara di JIEXPO Kemayoran, Jakarta Pusat, Ida menyampaikan bahwa revisi tersebut merupakan bagian dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam proses perumusan revisi ini, pihaknya juga telah melakukan serap aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Meskipun demikian, rincian terkait perubahan aturan tersebut masih belum diungkapkan secara terperinci oleh Ida. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengindikasikan kenaikan UMP pada tahun 2024, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi berharap keputusan revisi aturan UMP tersebut tidak akan menimbulkan protes dari pihak pengusaha.
Sementara itu, terkait besaran kenaikan UMP 2024, Anwar menegaskan bahwa angka tersebut masih dalam proses perhitungan dan keputusan resmi akan diumumkan pada akhir November 2023. Meskipun buruh menuntut kenaikan hingga 15 persen, Anwar menyatakan bahwa kemungkinan kenaikan tidak akan sebesar itu, dengan pertimbangan terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Revisi aturan UMP ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan yang adil antara kebutuhan buruh dan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dengan demikian, peningkatan UMP di masa mendatang diharapkan dapat memperkuat daya beli masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja di berbagai sektor industri.
Demikian informasi seputar revisi aturan UMP. Untuk berita ekonomi, investasi dan bisnis terkini lainnya hanya di Subbali.com.