News

Perbandingan Regulasi Investasi Dana Pensiun: POJK 27/2023 vs POJK 29/2018

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 yang mengatur investasi dana pensiun. Regulasi ini mencakup perubahan signifikan dari POJK sebelumnya, yaitu POJK 29/2018. POJK 27/2023 menekankan pada penguatan tata kelola investasi dana pensiun, mengenalkan persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun. Beberapa jenis investasi yang mendapat perhatian khusus termasuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), dan Repurchase Agreement (REPO). Namun, perubahan paling mencolok terlihat pada pengaturan investasi di tabungan bank.

POJK 27/2023 Pasal 150 ayat (1) menyatakan bahwa dana pensiun dilarang menempatkan investasinya pada tabungan bank. Ini menjadi perubahan signifikan dibandingkan dengan POJK 29/2018 Pasal 2 (1) yang mengizinkan investasi pada jenis tabungan bank. Perbedaan ini memunculkan implikasi baru bagi strategi investasi dana pensiun.

POJK 27/2023 Pasal 154 ayat (1) menetapkan jumlah investasi minimal Rp1 triliun untuk investasi pada reksa dana, real estat, dan infrastruktur. Selain itu, dana pensiun diharuskan memilih instrumen yang dikelola oleh Manajer Investasi (MI) dengan dana kelolaan terbesar 10. Di sisi lain, POJK 29/2018 memberikan batasan yang lebih rendah, yaitu paling sedikit Rp500 miliar untuk beberapa jenis investasi.

POJK 27/2023 Pasal 156 ayat (3) membatasi investasi penyertaan langsung di Indonesia hingga 15% dari jumlah investasi dana pensiun. Sebelumnya, POJK 29/2018 Pasal 8 memberikan fleksibilitas lebih besar dengan izin OJK untuk investasi di atas 15%, terutama dalam perseroan terbatas di bidang jasa keuangan.

Perubahan signifikan dalam regulasi investasi dana pensiun dari POJK 29/2018 ke POJK 27/2023 menciptakan pergeseran dalam strategi investasi yang perlu diperhatikan oleh para pengelola dana pensiun. Dengan fokus pada tata kelola yang lebih berhati-hati dan persyaratan investasi yang lebih ketat, langkah-langkah ini mencerminkan upaya OJK untuk mengoptimalkan keamanan dan keberlanjutan dana pensiun di Indonesia.

Demikian informasi seputar perkembangan regulasi investasi dana pensiun. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.