Berita

Penyelewengan Kontrak Pengadaan Batu Bara yang Berujung Kasus: PT SBE dan PT KEA dalam Pantauan!

Pada tahun 2019, PT Sumber Baramas Energi (SBE) mendapatkan kontrak dari PLN untuk memasok pengadaan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu. Namun, apa yang seharusnya menjadi transaksi bisnis yang sah berubah menjadi kasus penyalahgunaan dana yang memprihatinkan. Komisaris PT SBE, Indro Prajitno menggandeng Direktur PT Kreasi Energi Alam (KEA), Regina Agnes Wahyu untuk menyuplai batu bara ke PLTU Indramayu. Regina memberikan modal sebesar Rp17,3 miliar untuk mendukung pengadaan batu bara ini. Namun, setelah mendapatkan suntikan modal, Indro tidak mengembalikan uang beserta keuntungan sebagaimana yang dijanjikan kepada Regina.

Selain tidak mengembalikan modal sejumlah Rp17,3 miliar, Indro juga tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan kepada Regina senilai Rp2,1 miliar. Padahal, PT SBE telah menerima pembayaran penuh dari PLN atas pengiriman pengadaan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA. Uang pembayaran dari PLN tersebut malah digunakan oleh Indro untuk kepentingan lain, termasuk operasional perusahaan dan pembayaran gaji karyawan.

Regina telah berupaya meminta Indro untuk mengembalikan dana dan membayar keuntungan yang dijanjikan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, Regina melaporkan kasus penyalahgunaan pengadaan batu bara ini kepada pihak berwajib.

Dalam perkembangan terbaru, tim pengacara Indro mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Mereka mengklaim bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening PT SBE, bukan rekening pribadi Indro. Mereka juga mengklaim bahwa Indro tidak pernah menikmati uang tersebut.

Pengacara Indro, Wa Ode Nur Zainab mengatakan bahwa Indro telah menyerahkan Rp4 miliar dan dua sertifikat tanah kepada Regina sebagai bentuk pembayaran dan mengklaim bahwa Regina sebelumnya telah menandatangani kesepakatan perdamaian. Namun, Regina kemudian mencabut perdamaian tersebut. Saat ini, kasus ini masih berlanjut dan akan terus dipantau oleh pihak berwenang dan masyarakat.

Kasus penyalahgunaan dana dalam kontrak pengadaan batu bara oleh PT Sumber Baramas Energi adalah contoh nyata dari ketidakjujuran dalam bisnis. Ini menekankan pentingnya transparansi, kepatuhan, dan integritas dalam berbisnis. Kasus ini akan terus menjadi sorotan hingga ada kejelasan mengenai perkembangan selanjutnya.

Demikian informasi seputar penyelewengan di dalam bisnis pengadaan batu bara. Untuk berita ekonomi dan investasi lainnya hanya di Subbali.com.