Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa mereka telah berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebesar Rp11,7 triliun setelah menunjuk 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 31 Maret 2023. Pajak ini mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Menurut DJP, penerimaan pajak dari Netflix merupakan yang terbesar dibanding platform digital lainnya. Penerimaan pajak dari platform digital selama tahun 2021 mencapai Rp5,5 triliun. Namun, DJP juga mengungkapkan bahwa ada sejumlah platform digital yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak. Oleh karena itu, DJP akan memperketat pengawasan dan penindakan terhadap platform digital untuk menaikkan pendapatan pajak.

Pajak dari platform digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Diterapkan pada Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak yang Dilakukan oleh Pengusaha Teknologi Layanan Perantara. Pajak ini dikenakan pada pengusaha teknologi layanan perantara yang berlokasi di luar negeri yang melakukan transaksi penyerahan barang kena pajak di Indonesia.

Pendapatan Pajak Dari Platform Digital Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

DJP menekankan bahwa pajak yang dikenakan pada platform digital ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat antara pelaku usaha di Indonesia. Selain itu, penerimaan pajak dari platform digital ini juga akan digunakan untuk mendukung program-program pembangunan nasional.

Dalam konteks ini, pajak dari platform digital diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dengan memungkinkan DJP untuk mengumpulkan pendapatan pajak dari pengusaha teknologi layanan perantara, Indonesia dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan teknologi asing yang menjual layanan di Indonesia.

Pajak dari platform digital juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk mengikuti trend global dalam mengenakan pajak pada perusahaan-perusahaan teknologi yang beroperasi di negara mereka. Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, banyak perusahaan teknologi asing mulai beroperasi di Indonesia tanpa memiliki kantor fisik di negara ini. Oleh karena itu, pajak dari platform digital diharapkan dapat menyeimbangkan kembali persaingan bisnis di Indonesia.

Dalam hal ini, penting bagi DJP untuk memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi asing yang beroperasi di Indonesia dan memastikan bahwa pajak yang dikenakan pada mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga akan memberikan manfaat bagi konsumen di Indonesia, karena pendapatan pajak dari platform digital dapat membantu Indonesia dalam memperkuat sistem keuangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.