Operasi Gabungan Polisi Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Sebuah operasi penertiban tambang batu bara ilegal digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumatera Selatan, Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim, dan PT Bukit Asam (PTBA). Operasi yang dilakukan pada Senin (5/8) ini menargetkan lokasi-lokasi tambang liar yang beroperasi di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PTBA dan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, meliputi Tanjung Agung, Simpang Karso, dan Desa Keban Agung di Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim.

Dalam penertiban tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan karung berisi batu bara, serta beberapa warga yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Hingga malam hari, tim masih melanjutkan penertiban di lokasi tambang liar lainnya.

Selain menertibkan aktivitas penambangan ilegal, tim juga melakukan penutupan akses jalan menuju lokasi tambang liar. Parit-parit dibuat dan garis pembatas atau police line dipasang oleh PTBA untuk mencegah penambang liar kembali memasuki area tersebut. Penutupan ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merugikan industri dan negara.

Wakapolda Sumatera Selatan, Brigjen Pol M. Zulkarnain menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelestarian wilayah tambang yang berada di bawah pengelolaan PTBA dan HGU PT BSP.

“Kegiatan penambangan liar ini sangat melanggar hukum, sehingga harus ditertibkan bersama dengan semua stakeholder yang ada. Jika tidak ditindak, hal ini dapat mengganggu pasokan bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam, dan PLTU Sumsel 8,” ujar Brigjen Zulkarnain.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah awal dari upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah tambang batu bara ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

“Ke depan, pengawasan akan terus diperketat, namun metode yang digunakan akan dirahasiakan demi efektivitas penindakan. Saat ini, yang terpenting adalah kita sudah berhasil menertibkan dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak dapat masuk kembali,” pungkasnya.

Operasi penertiban ini menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan PTBA dalam menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan turut serta dalam melaporkan setiap aktivitas ilegal untuk mendukung upaya pemberantasan tambang batu bara ilegal di Indonesia.

Demikian informasi seputar pemberantasan tambang batu bara illegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.