Berita

Masalah Jumlah Karyawan Honorer yang Membludak di Instansi Pemerintahan, Begini Respon Jokowi!

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas untuk mengatasi masalah karyawan honorer di instansi pemerintah. Jumlah tenaga honorer yang jumlahnya membludak di instansi pemerintahan menjadi perhatian serius bagi Jokowi.

Presiden Jokowi memberikan titah khusus kepada Menpan-RB setelah menerima laporan dari Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tentang nasib karyawan honorer. Menurut Jokowi, Kemenpan-RB sedang menyiapkan jalan tengah terbaik bagi masalah pekerja honorer di instansi pemerintah.

Dalam pidato di Rakornas APPSI 2023, Jokowi menyatakan bahwa dirinya sudah meminta Menpan-RB untuk menemukan jalan tengah yang baik. Jokowi juga mengungkapkan keheranannya mengapa karyawan honorer masih ada meskipun saat dirinya menjabat Wali Kota Solo, penggunaan tenaga honorer sudah dihentikan.

Pemerintah saat ini tengah menggodog skenario terbaik dalam menindaklanjuti kebijakan penghapusan tenaga non-ASN alias karyawan honorer. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama berbagai instansi untuk merumuskan formula terbaik sebagai solusi dari kebijakan tersebut. Dari diskusi tersebut, telah terlahir empat opsi skenario.

Menurut Denni, mandatnya adalah untuk merumuskan formula solusi terbaik dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan APPSI. Adapun empat alternatif skenario yang dihasilkan meliputi: menambah jumlah formasi ASN, mengintegrasikan honorer yang masih produktif ke dalam ASN, menawarkan program pelatihan agar honorer dapat menjadi ASN, dan memberikan insentif dan fasilitas kepada honorer yang berhenti bekerja.

Dalam hal ini, pemerintah perlu menemukan solusi yang terbaik dan memperhatikan hak-hak pekerja honorer, karena tenaga honorer juga merupakan bagian dari tenaga kerja di Indonesia. Sehingga, langkah yang diambil harus dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi karyawan honorer yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi dan loyalitas di instansi pemerintah.