Kasus korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan Jalan Jakarta Cikampek Layang, yang lebih dikenal dengan nama Jalan Tol MBZ, telah menjadi sorotan Kejaksaan Agung. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, dan menyatakan bahwa perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun.
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi Jalan Tol MBZ ini adalah DD, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) pada periode 2016-2020, YM, yang merupakan ketua panitia lelang JC, dan TDS, yang bekerja sebagai tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kejagung menduga bahwa ada pengurangan volume dalam proses pembangunan tol ini. Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan bahwa tersangka juga melakukan pengaturan terkait pemenang tender pengadaan proyek pembangunan Jalan Tol MBZ. Kejagung masih terus mendalami apakah terdapat pengurangan spesifikasi dan indikasi lainnya yang melibatkan proyek ini.
Jalan Tol MBZ memiliki panjang 36,4 km dan dibangun sejak tahun 2017, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2019. Jalan tol ini berada di atas ruas jalan tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari Cikunir hingga Karawang Barat.
Awalnya, jalan layang ini dikenal sebagai Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, dan kemudian berganti nama menjadi MBZ, merujuk pada Sheikh Mohamed Bin Zayed, Putra Mahkota Abu Dhabi dan Presiden Uni Emirat Arab (UAE). Perubahan nama ini sebagai bentuk penghormatan kepada UAE yang telah menjalin hubungan diplomatik yang kuat dengan Indonesia selama 45 tahun. Kasus korupsi Jalan Tol MBZ ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan mengungkap kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara serta memastikan pertanggungjawaban pelaku-pelaku korupsi.