PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) siap investasi di NTT (Nusa Tenggara Timur) untuk mengembangkan usaha tambak garam seluas 3.720 hektare di empat desa, yakni Nunkurus, Kelurahan Babau, Kelurahan Merdeka dan Desa Oebelo. Untuk itu Kabupaten Kupang akan segera menjadi sentra produksi garam.
Tak tanggung-tanggung, nilai investasinya mencapai Rp 1,8 triliun. Awalnya PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) yang ingin investasi di NTT. Namun karena perusahaan terkendala modal, maka kini diambil alih PT Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD).
Pengalihan ini terjadi setelah PT PKGD mengakusisi seluruh saham PT PGGS. Informasi ini disampaikan Direktur PT PKGD, Ziwan Hardiawan. Ziwan menyebutkan, dengan telah diakuisisi seluruh saham PGGS oleh PKGD, maka seluruh pemegang saham dan manajemen lama berganti dengan manajemen baru yang lebih profesional serta berpengalaman dalam mengelola dan mengembangkan industri garam.
Menurut Ziwan, garam industri yang akan diproduksi oleh PT PKGD adalah garam sesuai standar mutu garam SNI 4434:2017, bahan baku untuk garam konsumsi beriodium, SNI 3556:2016, garam konsumsi beriodium, SNI 8207:2016, garam industri pangan (garam industri).
Target kapasitas produksi garam perusahaan bisa mencapai 310.900 ton per tahun. Bahkan dengan iklim seperti di Kabupaten Kupang, kapasitas produksi garam bisa ditingkatkan sampai dengan 400.000 ton per tahun.
Ziwan menyebutkan, ada beberapa manfaat dari investasi PT PKGD terkait dengan industri garam di Kabupaten Kupang. Diantaranya, menunjang program pemerintah menuju swasembada garam nasional. Membantu meningkatkan pendapatan negara berupa pajak dan meningkatkan PAD Kabupaten Kupang guna percepatan pertumbuhan perekonomian masyarakat.
Investasi di NTT terkait garam harapannya untuk menjadikan NTT sebagai sentra garam nasional. Menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat Kupang, serta menciptakan sinergi industri garam rakyat dengan pabrik pengolahan garam PT PKGD.
Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kupang, Slameto Dwi Martono mengatakan PT PKGD berdasarkan SK Menteri ATR BPN diberikan kesempatan untuk mengoptimalisasikan lahan seluas 3.720 tersebut agar tidak sia-sia dan pemberdayaan masyarakat bisa berjalan.
Selama beroperasi di Kabupaten Kupang, lanjut Slameto, PT PKGD akan terus berada dalam pemantauan Kementerian ATR BPN. Pemantauan itu dilakukan agar jangan sampai ketika perusahaan beroperasi, masyarakat setempat telantar. Sebab keberadaan perusahaan harus membuat masyarakat semakin sejahtera.