Berita

Integrasi NIK sebagai NPWP: 58,7 Juta Terhubung, Sisa 12,6 Juta Lagi

Integrasi NIK dan NPWP sudah 100%? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencatat pencapaian signifikan dalam upayanya mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Per Agustus 2023, sebanyak 58,7 juta NIK telah terintegrasi sebagai NPWP, yang menggambarkan kemajuan besar dalam menghadirkan perubahan positif dalam sistem perpajakan di Indonesia. Namun, masih tersisa sekitar 12,6 juta NIK yang harus diintegrasikan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo integrasi NIK dan NPWP ini terus dipercepat melalui kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, pihak DJP juga mendorong wajib pajak untuk secara mandiri melakukan pemadaman melalui DJP Online.

“Kami telah mengambil langkah-langkah progresif dalam mewujudkan integrasi NIK sebagai NPWP,” ujarnya.

Rencananya, mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh transaksi perpajakan di Indonesia akan menggunakan NIK, jadi integrasi NIK dan NPWP perlu dipercepat. Namun, penting untuk diingat bahwa pajak hanya akan dikenakan pada individu atau entitas yang memiliki pendapatan di atas batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yaitu sebesar Rp54 juta per tahun atau di atas Rp4,5 juta per bulan.

Langkah-langkah Cek Integrasi NIK dan NPWP

Bagi wajib pajak yang ingin melakukan validasi NIK sebagai NPWP, DJP Online telah menyediakan langkah-langkah yang mudah diikuti:

  1. Masuk ke laman DJP Online: Akses laman DJP Online melalui perangkat Anda.
  2. Lakukan login: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.
  3. Cek status validitas: Di menu “Profil”, Anda akan melihat status validitas data utama Anda, apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
  4. Masukkan NIK: Di halaman menu “Profil”, temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK Anda yang berjumlah 16 digit.
  5. Klik ‘Validasi’: Setelah selesai memasukkan NIK, klik tombol ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  6. Hasil validasi: Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut.
  7. Lengkapi profil: Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’. Di bagian ini, Anda juga dapat melengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan informasi anggota keluarga jika diperlukan.
  8. Selesai: Jika Anda telah menyelesaikan langkah-langkah tersebut dan profil Anda tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Integrasi NIK dan NPWP merupakan langkah penting dalam memodernisasi sistem perpajakan Indonesia, yang akan memberikan keuntungan baik bagi pemerintah maupun wajib pajak. Dengan kemudahan akses melalui DJP Online, proses validasi NIK dapat dilakukan dengan cepat dan efisien.