Pemerintah Indonesia menolak proposal investasi Apple senilai Rp1,5 triliun yang baru saja diajukan. Penolakan tersebut didasarkan pada hasil asesmen teknokratis oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menyebutkan bahwa investasi Apple belum memenuhi aspek keadilan dibandingkan kontribusinya di negara lain.

Dalam pernyataan resmi, Kemenperin menjelaskan bahwa proposal investasi Apple tidak memenuhi empat kriteria utama, yaitu:

  1. Investasi Apple di negara lain yang lebih besar dibandingkan di Indonesia.
  2. Komparasi investasi merek perangkat HKT lain di Indonesia.
  3. Nilai tambah dan kontribusi terhadap penerimaan negara.
  4. Penciptaan lapangan kerja lokal.

Kemenperin menyatakan, “Berdasarkan rapat pimpinan, nilai kewajaran untuk investasi Apple telah diputuskan, namun proposal baru yang diajukan belum sesuai dengan aspek-aspek tersebut.”

Meski menolak proposal baru, pemerintah tetap menuntut Apple untuk memenuhi komitmen investasi sebelumnya yang berlaku hingga akhir 2023. Sementara itu, proposal baru ini hanya mencakup kewajiban investasi Apple untuk periode 2024-2026 guna memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Apple diketahui menggunakan skema inovasi sebagai bagian dari strategi memperoleh sertifikasi TKDN. Namun, skema ini mengharuskan perusahaan menyampaikan proposal investasi setiap tiga tahun.

Penolakan investasi Apple ini dianggap sebagai upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kontribusi perusahaan teknologi global dengan nilai tambah yang diberikan kepada Indonesia. Pemerintah menginginkan keadilan dalam investasi dengan mempertimbangkan besarnya kontribusi Apple di negara lain dan komparasi dengan merek pesaing.

Dengan penolakan ini, Apple diharapkan menyusun kembali strategi investasinya agar dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Demikian informasi seputar penolakan investasi Apple di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.