PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia (GMF), anak perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk yang bergerak di bidang perawatan dan perbaikan pesawat terbang, kini sedang dalam masalah hukum. Bengkel pesawat milik GMF didaftarkan dalam daftar tunggakan (PKPU) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah PT Gapura Cargo Services dan PT Aero Wisata bersama-sama mengajukan gugatan PKPU.
Gugatan PKPU diajukan karena Garuda Maintenance Facility tidak membayar hutang sebesar Rp12,8 miliar yang jatuh tempo pada Oktober 2021. Hutang tersebut berasal dari piutang PT Gapura Cargo Services dan PT Aero Wisata atas jasa layanan bengkel pesawat. Meskipun GMF telah mencoba melakukan penyelesaian hutang melalui mediasi, namun tidak mencapai kesepakatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 9 Maret 2022. Dalam surat tersebut, GMF diminta untuk membayar hutang dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan surat. Jika tidak dapat membayar, GMF berisiko dilikuidasi dan asetnya dijual untuk membayar hutang.
Garuda Maintenance Facility Tidak Membayar Hutang Sebesar Rp12,8 Miliar, Apa Konsekuensinya?
Gugatan PKPU terhadap GMF tentunya menimbulkan pertanyaan mengenai kondisi keuangan GMF dan PT Garuda Indonesia Tbk secara keseluruhan. Sejak awal pandemi COVID-19, PT Garuda Indonesia Tbk telah mengalami tekanan finansial yang signifikan, dengan penurunan pendapatan dan arus kas yang signifikan. Dalam kondisi seperti ini, tekanan keuangan pada anak perusahaan seperti GMF tidak dapat diabaikan.
Namun, GMF tetap berkomitmen untuk terus memperbaiki kondisinya. GMF akan melakukan upaya untuk mencari solusi yang paling memungkinkan agar dapat membayar hutang pada PT Gapura Cargo Services dan PT Aero Wisata. Selain itu, Garuda Maintenance Facility juga akan terus fokus pada kegiatan bisnisnya untuk memperbaiki kondisi keuangan dan memastikan bahwa masalah ini tidak terulang di masa depan.
Situasi ini juga menunjukkan bahwa pengelolaan utang piutang antar perusahaan di industri penerbangan harus dikelola dengan hati-hati. Kepercayaan antar perusahaan harus dijaga dan penyelesaian hutang piutang harus dilakukan secara transparan dan tepat waktu.
Dalam kondisi perekonomian yang sulit akibat pandemi COVID-19, penting bagi perusahaan untuk tetap fokus pada manajemen keuangan yang baik dan memastikan bahwa utang dan piutang dapat dikelola dengan baik. Semoga Garuda Maintenance Facility dan PT Garuda Indonesia Tbk dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kembali kepercayaan dan kondisi keuangan perusahaan.