Bisnis

Dukung UMKM Lokal, APLE Sarankan Inisiatif Fasilitasi Ekspor di Platform E-commerce

Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menolak rencana pemerintah untuk melarang importir menjual barang dengan nilai di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta per unit di platform marketplace. Ketua APLE, Sonny Harsono, memiliki usulan alternatif untuk meningkatkan besaran komponen biaya impor sebagai solusi untuk mengatasi masalah ini.

Alih-alih membatasi harga produk impor, APLE mengusulkan pemerintah untuk meningkatkan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen, serta menambahkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan Pajak Penghasilan (PPh). Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan harga barang impor agar tidak terlalu murah, sehingga produk dalam negeri dapat bersaing secara lebih baik.

APLE juga mengusulkan agar platform e-commerce yang melakukan transaksi impor cross-border wajib memfasilitasi ekspor lintas negara dengan volume yang lebih tinggi. Pemberian insentif bagi platform yang mendukung langkah ini juga dianggap penting, dan dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait dapat diberikan sebagai bentuk insentif.

Selain itu, APLE mendorong pemerintah untuk melakukan screening terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border, agar setiap barang yang dijual memiliki bukti importasi. Kunjungan ke “kampus-kampus” UMKM yang diprakarsai oleh platform juga diusulkan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai manfaat transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di Indonesia.

Sonny Harsono menilai rencana larangan menjual barang impor di bawah Rp1,5 juta tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan. Menurutnya, jika impor barang seperti aksesoris ponsel dan elektronik yang tidak diproduksi di dalam negeri dihentikan, hal ini malah dapat menimbulkan risiko kegiatan impor ilegal.

APLE menyatakan bahwa banyak e-commerce lokal menawarkan barang impor dari penjual non-importir. Kebijakan untuk melarang jualan barang impor di bawah Rp1,5 juta di e-commerce direncanakan akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah ini diharapkan dapat melindungi produk UMKM lokal dari persaingan dengan barang impor di platform e-commerce.