Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, mengungkapkan dampak buruk investasi bodong yang telah merugikan masyarakat Indonesia sejak tahun 2017 hingga 2023. Total kerugian mencapai angka yang mencengangkan, mencapai Rp139,67 triliun.
Investasi bodong atau ilegal telah menjadi masalah yang meresahkan masyarakat Indonesia. Hudiyanto menyatakan bahwa setiap harinya Satgas Pasti OJK menerima laporan terkait investasi bodong, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK.
Sebagai respons, OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian, terus berupaya keras melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku investasi bodong. Hingga awal tahun 2024, sudah ada 1.218 entitas investasi bodong yang berhasil diblokir.
Menurut Hudiyanto, kebanyakan masyarakat Indonesia masih memiliki pengetahuan yang minim tentang pengelolaan keuangan, sehingga sering menjadi sasaran empuk bagi pelaku investasi bodong yang mencari keuntungan pribadi.
Pelaku investasi bodong juga dikenal memiliki sistem yang sulit dilacak, sehingga petugas harus bekerja keras untuk mengungkap para pelaku. Mereka sering kali memiliki berbagai rekening bank yang sulit ditelusuri.
Hudiyanto juga menyoroti bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) kerap menjadi target para pelaku investasi bodong karena dianggap memiliki penghasilan yang cukup besar setelah bekerja di luar negeri.
Dalam banyak kasus, para PMI yang kurang paham tentang produk keuangan sering kali terjebak dalam iming-iming investasi bodong. Mereka menjadi sasaran bahkan sejak tiba di bandara setelah pulang dari luar negeri.
Investasi bodong merupakan ancaman serius bagi stabilitas keuangan masyarakat. Oleh karena itu, OJK terus berupaya keras untuk memberantas praktik-praktik ilegal ini demi melindungi kepentingan finansial masyarakat Indonesia.
Demikian informasi seputar kasus investasi bodong di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.