Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkapkan temuan yang mengkhawatirkan terkait pengalihan polis asuransi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dalam rentang waktu 2021 hingga semester I 2022. Melalui pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan dua masalah utama yang berkaitan dengan pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh Jiwasraya, serta pengalihan polis dan aset Jiwasraya ke IFG Life.

Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2022 yang dirilis pada bulan Maret 2023, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN dan pengalihan portofolio pertanggungan serta aset Jiwasraya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesesuaian antara perencanaan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya dengan perhitungan yang sebenarnya.

Selain itu, pelaksanaan pengalihan aset dan liabilitas belum sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan, baik dari segi waktu pengalihan dan pencairan PMN maupun realisasi nilai dan kualitas aset yang dialihkan. Laporan BPK menyebutkan bahwa hal ini menyebabkan risiko terhadap tingkat solvabilitas IFG Life yang dapat menurunkan kemampuan perusahaan dalam membayar utang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 71/POJK.05/2016. Selain itu, terdapat pula risiko terkait likuiditas IFG Life yang dapat mempengaruhi pembayaran klaim di masa depan.

Menyikapi masalah ini, BPK merekomendasikan agar direksi IFG Life berkoordinasi dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI untuk melakukan evaluasi terhadap RPK yang telah ditetapkan, termasuk evaluasi terhadap keberadaan dan penilaian aset. Jika terdapat kehilangan atau penurunan aset, direksi IFG Life diharapkan meminta pertanggungjawaban kepada manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta melibatkan PT Asuransi Jiwa IFG dalam perencanaan dan penetapan perubahan RPK, serta melakukan kajian bersama terkait PMN.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pengelolaan aset tetap dan properti investasi yang dialihkan dari Jiwasraya juga belum memadai. Dalam hal ini, terdapat penyewa properti investasi yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang belum diperpanjang masa berlakunya. IFG Life juga belum melakukan proses balik nama atas aset-aset yang telah dialihkan.

Konsekuensinya, terdapat potensi denda atau penalti terkait properti investasi yang menunggak pembayaran PBB, risiko terhambatnya rencana penjualan tanah dan bangunan, serta risiko sengketa hukum terkait status kepemilikan aset tanah dan bangunan.

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi PT Asuransi Jiwa IFG menginstruksikan Senior Property Operation and Valuation untuk memantau pembayaran PBB dan melakukan proses penagihan kepada penyewa yang terkait. BPK juga memerintahkan IFG Life untuk berkoordinasi dengan Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya dalam mengurus proses balik nama tersebut, serta melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait terkait pelunasan PBB dan pengurusan perpanjangan masa berlaku SHGB.

Dalam rangka mengatasi permasalahan yang ditemukan oleh BPK, langkah-langkah perbaikan dan tindakan yang tepat sangatlah penting dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Evaluasi mendalam terhadap RPK, pengelolaan aset, serta koordinasi yang baik diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada dan memastikan pengalihan polis asuransi Jiwasraya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.