Pada Selasa (03/10/23), Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2023 memberikan pernyataan modal negara (PMN) kepada PT Pertamina (Persero) dalam bentuk pengalihan barang milik negara (BMN) senilai Rp3,37 triliun. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam mendukung perusahaan pelat merah tersebut dalam menjalankan operasionalnya di sektor energi.
Berdasarkan PP tersebut, penambahan PMN ini dilakukan melalui penambahan modal saham Pertamina. Pasal 1 PP tersebut menggariskan bahwa negara akan meningkatkan PMN-nya dalam modal saham PT Pertamina. Kemudian, Pasal 2 ayat 1 secara tegas menyebutkan bahwa nilai PMN yang akan diberikan mencapai Rp3,37 triliun.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp3.374.544.786.000,00 (tiga triliun tiga ratus tujuhpuluh empat miliar lima ratus empat puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah),” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1.
Selanjutnya, Pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa penambahan PMN seperti yang disebutkan dalam Ayat 1 berasal dari pengalihan barang milik negara yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Barang-barang ini diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2009 hingga 2017, dan rincian lengkapnya terdapat dalam Lampiran yang menjadi bagian integral dari PP tersebut.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai dengan Pasal 3. Dengan ditandatanganinya PP ini oleh Presiden Joko Widodo, langkah ini menjadi perwujudan komitmen Pemerintah untuk mendukung Pertamina dalam menjalankan peran strategisnya di sektor energi. Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi pengembangan sektor energi nasional.