Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Migas telah mencapai sekitar 90 persen. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam tata kelola perizinan sektor hulu minyak dan gas bumi.
Salah satu agenda utamanya adalah pemberian kewenangan lebih luas kepada Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Melalui skema tersebut, pemerintah ingin memangkas proses birokrasi yang selama ini dinilai menghambat investasi, eksplorasi, dan pengembangan lapangan migas nasional.
RUU Migas Siapkan Perizinan Hulu Migas Melalui BUK
Bahlil menjelaskan bahwa pembentukan BUK Migas menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi regulasi sektor energi. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan besar, termasuk menangani proses perizinan hulu migas melalui sistem satu pintu.
Pernyataan itu disampaikan dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Pemerintah menilai penyederhanaan prosedur diperlukan untuk memberikan kepastian usaha kepada investor.
Selama ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memenangkan tender wilayah kerja masih harus menyelesaikan berbagai persyaratan perizinan melalui sejumlah kementerian.
Proses administrasi lintas instansi tersebut berpotensi memperpanjang waktu pelaksanaan eksplorasi. Akibatnya, pengembangan cadangan minyak dan gas bumi belum tentu dapat segera dilakukan meskipun kontraktor telah memperoleh hak pengelolaan.
Melalui RUU Migas, pemerintah berupaya mengintegrasikan pelayanan perizinan agar kontraktor tidak perlu mengurus persyaratan secara terpisah ke banyak instansi.
Namun, capaian 90 persen tersebut merujuk pada progres pembahasan DIM, bukan berarti RUU Migas sudah disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: Revisi UU Migas Diperlukan untuk Dorong Investasi Hulu dan Ketahanan Energi Nasional?
Penyederhanaan Izin Diharapkan Dongkrak Investasi dan Produksi Migas
Selain mempercepat proses perizinan, pemerintah berharap perubahan regulasi dapat meningkatkan minat investasi di sektor hulu migas Indonesia.
Kepastian hukum dan efisiensi administrasi menjadi perhatian karena kegiatan eksplorasi membutuhkan modal besar, teknologi khusus, serta waktu pengembangan yang tidak singkat.
RUU Migas juga disiapkan untuk memberikan keringanan perpajakan pada tahap eksplorasi. Pemerintah mempertimbangkan agar kewajiban pajak tertentu tidak dibebankan ketika kegiatan eksplorasi belum menghasilkan, dengan ketentuan lebih lanjut mengikuti regulasi yang nantinya ditetapkan.
Di sisi lain, Bahlil meminta kontraktor yang telah menyelesaikan eksplorasi dan memperoleh persetujuan Plan of Development (POD) segera merealisasikan proyeknya.
Langkah tersebut bertujuan mempercepat pengembangan lapangan yang sudah memiliki rencana produksi sekaligus mendukung peningkatan lifting minyak nasional.
Penyederhanaan perizinan diharapkan membuat pengelolaan wilayah kerja menjadi lebih efisien. Meski demikian, realisasi investasi tetap bergantung pada kesiapan proyek, kepastian regulasi, dan keputusan pelaku usaha.
Baca Juga: Kebijakan Baru Hulu Migas: Optimalkan Eksplorasi dengan Insentif yang Besar
Pembahasan RUU Migas menjadi langkah penting dalam pembenahan tata kelola energi nasional. Jika disahkan dan diterapkan secara efektif, sistem perizinan satu pintu melalui BUK Migas berpotensi mempercepat investasi, mendukung produksi minyak, dan memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Demikian informasi seputar perkembangan terbaru mengenai RUU Migas di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.
