Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (revisi UU Minerba) oleh DPR RI menuai kontroversi. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi tersebut lebih menguntungkan industri batu bara ketimbang memperkuat tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.

Pemerintah beralasan bahwa revisi UU Minerba bertujuan meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi dan industrialisasi.

Namun, banyak pasal yang justru dinilai memperkuat dominasi industri batu bara, memperpanjang ketergantungan energi fosil, serta membuka peluang ekspansi pertambangan yang berisiko merusak lingkungan dan merugikan masyarakat terdampak.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah pengutamaan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batu bara, yang dinilai menghambat transisi energi bersih.

Greenpeace menyoroti lemahnya aspek perlindungan lingkungan dalam revisi UU ini, terutama terkait minimnya sanksi bagi perusahaan tambang yang lalai melakukan reklamasi lahan bekas tambang.

Bondan Andriyanu, Juru Bicara #BersihkanIndonesia, menilai bahwa banyak perusahaan tambang meninggalkan lubang-lubang bekas tambang yang membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.

“Perusahaan sering kali lepas tangan dalam tanggung jawab reklamasi, yang akhirnya merugikan masyarakat dan memperburuk krisis ekologi,” ujarnya.

Proses revisi UU Minerba juga dianggap tergesa-gesa dan lebih mengakomodasi kepentingan segelintir elite dibandingkan menyelesaikan krisis iklim. Sisilia Nurmala dari 350 Indonesia menyoroti bahwa potensi energi terbarukan seperti energi surya dan angin belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan energi nasional, meskipun potensinya sangat besar.

Selain itu, pasal-pasal dalam revisi UU Minerba berpotensi meningkatkan kriminalisasi masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya. Ketua YLBHI, Muhamad Isnur menegaskan bahwa revisi ini semakin mempersempit ruang gerak masyarakat dalam mengawasi eksploitasi sumber daya alam.

Sejumlah organisasi lingkungan dan gerakan masyarakat mendesak Presiden untuk membatalkan pengesahan revisi UU Minerba. Mereka juga menuntut pemerintah dan DPR untuk lebih serius dalam menyelesaikan pembahasan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) guna memastikan transisi energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Demikian informasi seputar revisi UU Minerba. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.