Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) telah melakukan langkah tegas dengan memblokir 2.741 entitas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal selama periode Januari hingga Juli 2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
Dari total entitas yang diblokir, sebanyak 2.500 di antaranya merupakan pinjol ilegal, sementara 241 lainnya adalah investasi ilegal.
Pentingnya perlindungan konsumen menjadi perhatian utama OJK. Sepanjang tahun ini, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan konsumen, di mana 20.690 di antaranya merupakan pengaduan terkait sektor perbankan dan fintech.
Pengaduan terbanyak datang dari industri financial technology (fintech) dengan 7.763 laporan, sementara 7.280 pengaduan berasal dari sektor perbankan. Layanan di sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) juga turut dilaporkan.
Tidak hanya itu, hingga Agustus 2024, Satgas PASTI menerima 11.712 pengaduan terkait kegiatan keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 11.091 kasus, sementara investasi ilegal menerima 621 pengaduan.
Banyaknya pengaduan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menjadi korban dari praktik investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar namun tidak sesuai dengan regulasi.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa beberapa rekening bank atau virtual account dilaporkan terkait dengan aktivitas ilegal. Sebanyak 228 rekening tersebut diajukan untuk pemblokiran, bekerja sama dengan satuan kerja pengawas bank di OJK. Selain itu, 995 nomor ponsel debt collector yang terkait pinjol ilegal juga diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi. Pastikan memilih instrumen investasi yang resmi dan diawasi oleh otoritas terkait. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat, karena hal ini sering menjadi ciri khas dari investasi ilegal.
Demikian informasi seputar penutupan berbagai investasi illegal di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Subbali.Com.