Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mencapai tahap penutupan. Dalam putusan sidang yang diumumkan hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara resmi menolak permohonan PKPU tersebut. Majelis Hakim Ketua membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (24/3/2023), “Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.580.000.”

PT Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp5 miliar kepada pemohon, Donny Hartarto Lasmana. Donny merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Gugatan ini diajukan ke PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023, dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Sidang telah dilangsungkan pada Senin, 21 Agustus 2023, dihadiri oleh kuasa pemohon (mewakili Donny Hartarto Lasmana) dan kuasa termohon (mewakili Perseroan). Agenda utama sidang adalah pengumuman putusan dari Majelis Hakim.

Namun, pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan pada hari itu mengalami penundaan hingga Kamis ini. Manajemen mengutip keterbukaan informasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (23/8) untuk mengonfirmasi penundaan tersebut.

Sebagai informasi tambahan, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga sebelumnya menyatakan keyakinannya bahwa Waskita Karya akan lolos dari PKPU. Dalam pernyataannya, Arya menyebut bahwa Waskita masih memiliki aset yang cukup besar, terutama tol-tol yang menjadi aset berharga.

Hal ini menjadi alasan bagi perkiraannya bahwa risiko pailit Waskita terbilang kecil. “Saya rasa, karena Waskita Karya itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak. Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit,” ungkap Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/8/2023).