Berita

Putusan MA Final, Kasus Bank Garansi Selesai

Putusan MA menandai berakhirnya kasus Bank Garansi yang telah mencemarkan nama baik Tjandra Limanjaya, seorang pengusaha dan investor sukses asal Indonesia. Lantas bagaimana duduk perkaranya?

Putusan MA Keluar, Tjandra Limanjaya Tidak Bersalah

Kasus Bank Garansi mulai muncul ketika Tjandra Limanjaya akan melakukan pengembangan pembangkit listrik di Bali (tahun 2007). Kasus tersebebut melibatkan istri beliau Irnawati Sutanto, Morgan Stanley, dan Omega Consultan & Management.

Namun tidak banyak media mengetahui jika Tjandra Limanjaya maupun Irnawati Sutanto ialah korban dari oknum Omega Consultant & Management-yang mengaku mampu menerbitkan Bank Garansi.

Omega Consultant & Management mengaku siap menerbitkan Bank Garansi sebagai jaminan tambahan untuk pendanaan proyek pambangkit listrik oleh Tjandra Limanjaya dalam jangka waktu sebagaimana yang diberikan Morgan Stanley.

Perkaranya adalah Omega Consultant & Management menjalankan penerbitan Bank Garansi tanpa melibatkan PT General Energy Bali (Abdul Djalil), Tjandra Limanjaya, maupun Irnawati Sutanto.

Kasus tersebut demikian kemudian masuk ke pengadilan, dengan membawa Nicholas Koen dan Tony P. Ridwan ke meja hijau dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembuatan Bank Garansi palsu dan penipuan.

Di lain pihak, Morgan Stanley Bank International Ltd malah melaporkan Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto ke Bareskrim Polri. Kasus Bank Garansi palsu tersebut kemudian masuk ke pengadilan Negeri Jakarta Sentra.

Namun, kasus berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto tidak bersalah. Mereka diputuskan bebas dari dugaan tindak pidana pemalsuan Bank Garansi atau pengaplikasian surat palsu dan penipuan serta pencucian uang.

Keputusan pengadilan tersebut dikeluarkan lewat Putusan No. 1616/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst., yang kemudian dikuatkan dengan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No 96/PK/PID/2015. 

Keputusan MA tersebut, lantas membatalkan Keputusan Mahkamah Agung No: 454 K/PID/2013, tertanggal 24 November 2014 dimana membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No: 1616/Pid.B/2011/PN.JKT.PTS, tanggal 16 Agustus 2012.

Putusan MA yang melibatkan Tjandra Limanjaya pun selesai, sehingga meyakinkan jikalau dirinya tidak menjalankan tindak pidana. Dengan adanya putusan MA, maka kasus Tjandra Limanjaya dan Irnawati Sutanto sudah selesai.